Jejaring sosial muncul atas dasar ide untuk menghubungkan orang-orang
dari seluruh belahan dunia.
Kehadiran jejaring sosial diawali dengan munculnya Sixdegrees.com pada
tahun 1997 sebagai situs jejaring sosial pertama di dunia.
Tahun 1999 dan 2000 muncul situs jejaring sosial bernama lunarstorm,
live journal, dan cyword sengan sistem informasi searah.
Nah, pada tahun 2010 munculah Friendster, situs jejaring sosial yang
sangat populer selama beberapa tahun hingga akhirnya terlindas oleh
kemunculan Facebook. Frienster sendiri awalnya ditujukan sebagai tempat
untuk mencari jodoh secara online. Akan tetapi pengguna jejaring sosial
yang sekarang dimiliki oleh perusahaan asal Malaysia itu lebih
meminatinya sebagai situs untuk saling berkenalan dengan pengguna lain.
Tahun 2003 bermunculan situs jejaring sosial lain dengan beragam
kategori seperti Flikr (berbagi foto), Youtube (berbagi video), dan
MySpace (banyak digunakan sebagai jejaring sosial musik). Selain
Friendster, MySpace merupakan jejaring sosial populer pada saat itu.
Pada Tahun 2006, kehadiran facebook menggeser posisi jejaring sosial
yang ada pada saat itu. Facebook yang diluncurkan pada 2004 itu saat ini
telah memiliki lebih dari 750 juta pengguna.
Tahun 2009, muncul jejaring sosial Twitter yang saat ini juga merupakan
salah satu jejaring sosial populer. Pengguna Twitter (tweep) dibatasi
dalam berkicau (tweet) maksimal 140 karakter. Namun justru pembatasan
ini yang membuat Twitter menjadi jejaring sosial micro blogging populer.
Karena terbatas, jadi orang hanya menuliskan kata-kata yang penting
saja, dan tidak lebay seperti kebanyakan status di Facebook.Selain itu,
twitter tidak mengharuskan terjadinya interaksi antar pengguna. Hal ini
karena ada system follow sehingga orang yang difollow tidak perlu
melakukan follow balik jika merasa itu tidak perlu.
Baru-baru ini saham jejaring sosial MySpace dibeli oleh penyanyi Justin
Timberlake yang kabarnya sebagai pemilik saham terbesar. Dengan
menguasai sebagian saham MySpace, Justin bertekat untuk menjadikan
MySpace sebagai jejaring sosial musik yang pupuler.
Tahun 2011 ini muncul lagi jejaring sosial baru bernama Google+ (dibaca
Google plus) yang dibuat oleh perusahaan internet raksasa, Google.
Jejaring sosial ini sepertinya sengaja dibuat untuk menyaingi situs
milik Mark Zukerberg, Facebook. Dengan tampilan dan fitur yang sangat
mirip facebook, Google+ disebut-sebut akan menjadi jejaring sosial
popular.
Kelebihan Google+ adalah memiliki fitur dan sistem yang dimiliki oleh
facebook dan twitter, bisa dibilang penggabungan dari dua jejaring
sosial tersebut.
3. Pembajakan Software
Di tahun lalu, Mabes Polri menangani empat kasus pembajakan software.
Sedangkan di tahun 2010, per Januari, Mabes Polri melaporkan masih ada
tiga kasus yang tengah diproses.
“Yang harus diwaspadai sekarang ini adalah produksi software bajakan
dari mesin duplikator cakram optik,” kata Kombes Toni Harmanto, Kepala
Unit I dan II Ekonomi Khusus Mabes Polri, di sela jumpa pers BSA di
Jakarta, 13 Januari 2010.
“Dengan kemampuan produksi satu mesin duplicator 1.000 keping per tujuh
menit, berapa banyak produk software bajakan yang bisa diproduksi dalam
sehari,” ucap Toni
Karena itu, lanjut Toni, Polri yang merupakan anggota Tim Nasional
Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Timnas PPHKI) juga
telah membahas hal ini beberapa kali.
Hasilnya, Tim Nasional PPHKI meminta kepada seluruh jajaran kepolisian
mulai dari polda hingga polsek untuk lebih responsive terhadap
kasus-kasus pembajakan software.
3. Penipuan Lewat Internet(cybercrime)
Kejahatanpun mendapat tempat yang spesial di sini. Mulai dari penipuan sederhana sampai yang sangat merugikan, ancaman terhadap seseorang atau kelompok, penjualan barang-barang ilegal, sampai tindakan terorisme yang menewaskan ribuan orang juga bisa dilakukan menggunakan komputer dan Internet.
Melihat semakin meningkatnya kejahatan di internet dan dunia komputer, mulai banyak negara yang merespon hal ini. Dengan membuat pusat-pusat pengawasan dan penyidikan kriminalitas di dunia cyber ini diharapkan kejahatan cyber tidak akan terus berkembang merajalela tak terkendali.
Tindakan, perilaku, perbuatan yang termasuk dalam kategori kejahatan komputer atau Cybercrime adalah sebagai berikut:
a. Penipuan finansial melalui perangkat komputer dan media komunikasi digital.
b. Sabotase terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain, dan jaringan komunikasi data.
c. Pencurian informasi pribadi seseorang maupun organisasi tertentu.
d. Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi terganggu atau gangguan pada fungsi komputer yang Anda gunakan (denial of service).
e. Para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses-akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak diijinkan oleh peraturan organisasi.
f. Menyebarkan virus, worm, backdoor, trojan pada perangkat komputer sebuah organisasi yang mengakibatkan terbukanya akses-akses bagi orang-orang yang tidak berhak.
Kejahatanpun mendapat tempat yang spesial di sini. Mulai dari penipuan sederhana sampai yang sangat merugikan, ancaman terhadap seseorang atau kelompok, penjualan barang-barang ilegal, sampai tindakan terorisme yang menewaskan ribuan orang juga bisa dilakukan menggunakan komputer dan Internet.
Melihat semakin meningkatnya kejahatan di internet dan dunia komputer, mulai banyak negara yang merespon hal ini. Dengan membuat pusat-pusat pengawasan dan penyidikan kriminalitas di dunia cyber ini diharapkan kejahatan cyber tidak akan terus berkembang merajalela tak terkendali.
Tindakan, perilaku, perbuatan yang termasuk dalam kategori kejahatan komputer atau Cybercrime adalah sebagai berikut:
a. Penipuan finansial melalui perangkat komputer dan media komunikasi digital.
b. Sabotase terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain, dan jaringan komunikasi data.
c. Pencurian informasi pribadi seseorang maupun organisasi tertentu.
d. Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi terganggu atau gangguan pada fungsi komputer yang Anda gunakan (denial of service).
e. Para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses-akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak diijinkan oleh peraturan organisasi.
f. Menyebarkan virus, worm, backdoor, trojan pada perangkat komputer sebuah organisasi yang mengakibatkan terbukanya akses-akses bagi orang-orang yang tidak berhak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar